Etika Bisnis

Nama : Yolanda Dwiarta Puspitasari Nim : 01218070 Prodi : Manajemen B Mapel : UAS Etika Bisnis Pelanggaran Etika Bisnis di Indonesia tahun 2021 : 1. Kasus Pelanggaran Yang Merugikan Karyawan (Kasus Pemotongan Gaji Karyawan Secara Tidak Sah) Seorang karyawan yang bekerja di perusahaan industry manufacture yang sudah bekerja selama 6 tahun. Sejak Desember 2009 sampai sekarang gaji kami dipotong sebesar 30% dengan sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan, sampai sekarang pun belum ada kejelasan mengenai pemotongan itu. Jujur saya sudah cape dengan keadaan ini dan janji-janji manis para direksi. Pelaku yang melanggar : Direksi Perusahaan Yang dirugikan : Karyawan Perusahaan Jenis pelanggarannya adalah : • Memotong gaji karyawan sebesar 30% • Tidak memberikan pesangon sesuai dengan peraturan dari disnaker sesuai dengan masa kerjanya Ulasan dasar hukum pelanggarannya : • Pekerja memiliki hak untuk menerima upah dari Pengusaha atas suatu pekerjaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya akan disebut UU Naker), yang menyatakan: ”Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan…” Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (lihat Pasal 93 ayat [1] UU Naker). Sedangkan, pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (lihat Pasal 20 ayat [1] PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, yang selanjutnya akan disebut PP No. 8 Tahun 1981). Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (lihat Pasal 22 ayat [2] PP No. 8 Tahun 1981). Dengan demikian, apabila pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan Saudara bukan karena kewajiban yang ditentukan oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan juga karena Saudara selaku pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka pemotongan upah sebesar 30% seperti yang Saudara alami secara hukum merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan. Terhadap permasalahan Saudara tersebut, maka patut diduga telah terjadi perselisihan hak antara Saudara selaku pekerja dengan Perusahaan selaku Pengusaha, karena tidak terpenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan (lihatPasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang selanjutnya akan disebut UUPPHI). Mengenai permasalahan tersebut, Saudara dapat mengadukan atau mencatatkan Perselisihan Hak mengenai pemotongan upah yang dilakukan perusahaan sebesar 30% tersebut ke Disnakertrans Provinsi/Kota setempat dengan tujuan membatalkan pemotongan upah (lihat Pasal 22 ayat [4] PP No. 8 Tahun 1981) yang dilakukan perusahaan dan meminta agar perusahaan mengembalikan upah yang telah dipotong tersebut. • Dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 162 UU Naker, bagi pihak pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, hanya akan mendapatkan hak berupa Uang Penggantian Hak.Hal ini akan berbeda konsekuensinya apabila pihak pekerja yang di-PHK oleh perusahaan, karena di dalam hal terjadinya PHK oleh perusahaan maka pihak perusahaan wajib untuk membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pekerja (lihat Pasal 156 ayat [1] UU Naker). Mengenai hak normatif Saudara apabila terjadi PHK dengan masa kerja 6 tahun dapat Saudara lihat dalam ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf g, ayat (3) dan ayat (4) UU Naker. Dalam Pasal 156 ayat (2) huruf g UU Naker dinyatakan bahwa untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, akan memperoleh pesangon sebanyak 7 (tahun) bulan upah; Kemudian, pada Pasal 156 ayat (3) huruf b UU Naker, untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, akan memperoleh uang penghargaan masa kerja sebanyak 3 (tiga) bulan upah; Selain dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdapat juga komponen uang penggantian hak menurut Pasal 156 ayat (4) UU Naker berupa: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 2. Kasus Korupsi di PT. Asabri (Persero) Nilai korupsi ditaksir sekitar Rp 23,7 triliun dan menjadikan skandal korupsi terbesar di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada januari 2021. Terkait hal ini, Kejaksaan Agung sedang memasuki tahap penelusuran aset yang dimiliki tersangka korupsi. Untuk kedepannya, aset ini akan dipakai untuk mengembalikan kerugian negara. Pelaku yang melanggar : a. Eks Direktur Utama PT. Asabri periode 2011-2016 b. Eks Direktur Utama PT. Asabri periode 2016-2020 c. Eks Direktur Keuangan PT. Asabri periode 2008-2014 d. Eks Direktur PT. Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 e. Eks Kepala Divisi Investasi PT. Asabri periode 2012-2017 Yang dirugikan : Negara Ulasan dasar hukum pelanggarannya : Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) dikatakan bahwa kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelakanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan. Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang. Salah satu jenis tindakan pidana korupsi adalah tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menurut Pasal 17 UU Pemberantasan Tipikor, selain dapat dijatuhi pidana sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Uang hasil korupsi yang ia gunakan tersebut wajib dikembalikan oleh terpidana korupsi berupa uang pengganti yang junlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindakan pidana korupsi. Akan tetapi pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan, tetapi tidak menghilangkan sanksi pidana. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendahnya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut (Pasal 18 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor). Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukumannya diganti dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tipikor dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan (Pasal 18 ayat (3) UU Pemberantasan Tipikor). Selain uang korupsi yang perlu diganti oleh terpiadana korupsi, barang-barang milik terpidana korupsi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi juga dirampas oleh negara sebagaimana disebut di atas dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor. 3. Analisis Susu Formula dan Perlindungan Konsumen Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal ini menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merk susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter Sakazakii. Hasil ini berbeda dengan temuan penelitian Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel). Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi. Pelaku yang melanggar : Kementrian Kesehatan Yang dirugikan : Semua Konsumen Ulasan dan Dasar Hukumannya : Berdasarkan studi kasus diatas, perlindungan konsumen di Indonesia masih sangat lemah. Hal ini terlihat ketika Kementerian Kesehatan baru mengumumkan setelah setahun lamanya para konsumen susu formula bayi ingin mengetahui fakta bahwa susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan tersebut apakah mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii atau tidak. Namun fakta yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan tidak sesuai dengan hasil penelitian dari temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel). Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifest menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi. Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. 4. Artikel Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Telkomsel Diduga Lakukan Manipulasi dalam Iklan Talkmania Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan. Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red). Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu. Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya. Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya. Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji. Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut. Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu rena iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak memiliki aturan yang jelas, katanya. Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut. “Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomor (handpone) yang gagal itu,” katanya. Pelaku yang Melanggar : Pihak Telkomsel Yang dirugikan : Semua Konsumen Telkomsel Ulasan dan Dasar Hukumnya : Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih parah lagi bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara. Telkomsel melakukan manipulasi dalam iklan talkmania pelanggan telkomsel merasa telah di rugikan karena pihak telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik, Tetapi hal itu tidak terlaksana. Pelanggan merasa kecewa karena setelah di coba hal itu selalu gagal dan mengurangi pulsa para pelanggan itu sendiri, Dengan kata lain pelanggan merasa di rugikan. 5. Contoh kasus pelanggaran pada PT. L.A JAYA Bisnis (business) tidak terlepas dari aktivitas produksi,konsumsi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang atau perusahaan. Aktivitas dalam bisnis pada umumnya punya tujuan menghasilkan laba untuk kelangsungan hidup serta mengumpulkan cukup dana bagi pelaksanaan kegiatan si pelaku bisnis atau bisnisman (businessman) itu sendiri. pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999 tentang hak dan kewajiban pelaku usaha. Salah satu perusahaan besar di Indonesia sebut saja PT.L-A JAYA berdiri pada tanggal 19 april 1996 didirikan oleh H. jalaluddin Muhammad dan bertempat di kota lamongan jawa timur. Perusahaan tersebut bekerja di bidang perdagangan alat elektronik. Perusahaan ini tergolong sukses dan berkembang pesat dari tahun ke tahun berikutnya, perusahaan berhasil menyerap tenaga kerja kurang lebih 15% dari penduduk kota lamongan dan tentunya usaha perdagangan ini juga membawa dampak pertumbuhan ekonomi di kota lamongan khususnya. perusahaan tersebut telah berhasil dalam usahanya mencapai target laba yang di inginkan,. bagaimana tidak, Perusahaan tersebut selain menjual produknya dalam negeri mereka juga melakukan ekspor ke Negara tetangga seperti Malaysia dan singapura. Dalam satu tahun per 31 desember 1998 pada tahun ke-2 berdirinya perusahaan tersebut, perusahaan telah mencapai omzet penjualan sebesar Rp. 250.000.000,- dan perusahaan tersebut semakin berkembang sampai sekarang. Sekilas tentang perusahaan tersebut, terlintas rasa bangga dan kagum saya sebagai warga lamongan. Namun, setelah mendengar kasus yang terjadi pada perusahaan tersebut rasa bangga tersebut menjadi biasa saja setelah mendengar kasus bahwa PT. LA JAYA telah melanggar etika bisnis. “Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis”. Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis, yaitu : Prinsip Otonomi, Prinsip kejujuran, Prinsip Keadilan, Prinsip Saling Menguntungkan, Prinsip Integritas Moral Pelaku yang melanggar : PT. LA JAYA Yang dirugikan : Negara Ulasan dan Dasar Hukumnya : Setiap perusahaan atau badan usaha akan ada penarikan pajak oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Berapa tarifnya, prosentasenya, dll berdasarkan laba yang diperoleh oleh suatu badan usaha atau perusahaan. PT. L-A JAYA telah memanipulasi laporan keuangannya dengan tujuan agar tarif pajak yang dikenakan kepada perusahaan rendah padahal laba yang diperoleh cukup besar. Jadi akuntan perusahaan tersebut membuat dua laporan keuangan, satu laporan keuangan yang riil tentang laba-rugi perusahaan dan satu laporan keuangan lagi telah dimanipulasi. Hal ini sangatlah mudah dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidang akuntansi, namun perilaku ini jelas melanggar etika. Karena ketidakjujuran perusahaan demi keuntungannya sendiri. Perusahaan tersebut telah melanggar UU UU No. 28 Tahun 2007. Dengan demikian, pemerintah diharapkan lebih jeli dan lebih tegas lagi dalam peraturan perundang-undangan terutama dalam hal pengenaan pajak. Karena pajak adalah sumber asset Negara terbesar yang kemudian dengan pajak tersebut di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Agar kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UTS Etika Bisnis

Contoh Perusahaan yang Sudah Menerapkan Etika dalam Berbisnis